EASA 66 Modul 10 membahas tentang Legislasi Penerbangan, Kerangka Regulasi, Sertifikasi, serta Ketentuan Nasional dan Internasional.
- 10.1 Kerangka Regulasi
- Peran International Civil Aviation Organization;
Peran EASA;
Peran Negara-negara Anggota;
peran Otoritas anggota calon JAA;
Kaitan antara Bagian-145, Bagian-66, Bagian-
147 & Bagian -M;
Kaitan dengan Otoritas Penerbangan lainnya.
- 10.2 JAR 66-Staf Sertifikasi - Maintenance
- Penjelasan lengkap tentang Bagian-66.
- 10.3 JAR 145- Organisasi Maintenance yang Disetujui
- Penjelasan lengkap tentang Bagian-145.
- 10.4 JAROPS-Transportasi Udara Komersial
- Sertifikat Operator Pesawat;
Tanggung Jawab Operator;
Dokumen yang Harus Dibawa; Plakat (Label) Pesawat.
- 10.5 Sertifikasi Pesawat
- (a)- Aturan
Sertifikasi Umum: seperti JEACS 23/25/27/29;
Sertifikasi Tipe;
Sertifikasi Tipe Tambahan;
Bagian-21 Persetujuan Organisasi Desain/Produksi.
- (b)- Dokumen
Sertifikat Kelayakan Terbang;
Sertifikat Registrasi;
Sertifikat Derau;
Jadwal Penimbangan;
Lisensi dan Persetujuan Stasiun Radio.
- 10.6 Bagian-M
- Penjelasan lengkap tentang Bagian-M.
- 10.7 Ketentuan Nasional dan Internasional untuk Pesawat
- (a)- Program Maintenance, Pemeriksaan dan inspeksi maintenance;
Daftar Peralatan Minimum Master, Daftar Peralatan Minimum, Daftar Deviasi Pengiriman;
Arahan Kelayakan Terbang;
Buletin Servis, Informasi produsen dan servis; Modifikasi dan reparasi;
Dokumentasi Maintenance: buku panduan maintenance , buku panduan reparasi struktural, katalog ilustrasi komponen, dsb;
- (b)- Kelayakan Terbang Kontinu;
Tes Penerbangan;
ETOPS, persyaratan maintenance dan pengiriman;
Pengoperasian segala cuaca, Pengoperasian kategori 2/3 dan ketentuan peralatan minimum.